pmk-71/2022, ada jasa angkut masuk ke DPP tidak?
Pasal 4 PMK-71/2022, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan. Boleh dipisah atau tidak bisa konfirmasi ke KPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI