WP OP melakukan pembetulan pelaporan SPT Masa Unifikasi karena ada transaksi yang menggunakan SKB PPh Pasal 23 yang belum dibuatkan bupot. Apabila tidak ada tambahan jumlah pph terutang, maka tidak ada sanksi keterlambatan bayar/lapor kan ya, mbak/mas?
Normal lapor tepat waktu, sepanjang pembetulannya tidak menyebabkan KB lebih besar atau ada yang terlambat bayar, maka tidak seharusnya tidak ada sanksi keterlambatan
MUHAMMAD ANDY RIANO