penyerahan jasa pengiriman menggunakan kendaraan plat kuning apakah terutang ppn dengan besaran tertentu atau ppn nya dibebaskan?
kembalikan ke penyerahannya, jasa pengiriman atau jasa angkutan umum? kalau jasa pengiriman ya menggunakan besaran tertentu, kalau jasa angkutan umum ppn nya dibebaskan
ARRY MUKTI PRABOWO