Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#37Q: jadi saya mau buat faktur pajak untuk perusahaan (tidak pemusataan) pertama dibuat untuk PT A (pusat), alamat pusat, kemudian diminta untuk diganti ke PT B (cabangnya), alamat cabang. Kalau begitu, apa faktur pajak harus dibatalkan atau bisa dibuat penggantinya ya?


Jawaban

#37A: jadi transaksinya sama cabang ya ? Dipastikan dulu. Kalo transaksi dengan cabang dan gak pemusatan berarti yg di faktur harus cabang. Tapi mengubah NPWP gak bisa melalui FP pengganti. Cuma bisa pembatalan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S R N X
G Z D W A