#37Q: jadi saya mau buat faktur pajak untuk perusahaan (tidak pemusataan) pertama dibuat untuk PT A (pusat), alamat pusat, kemudian diminta untuk diganti ke PT B (cabangnya), alamat cabang. Kalau begitu, apa faktur pajak harus dibatalkan atau bisa dibuat penggantinya ya?
#37A: jadi transaksinya sama cabang ya ? Dipastikan dulu. Kalo transaksi dengan cabang dan gak pemusatan berarti yg di faktur harus cabang. Tapi mengubah NPWP gak bisa melalui FP pengganti. Cuma bisa pembatalan.
ALVI FARIZAL