#47Q terkait capital gain atas penjualan obligasi dan bunga obligasi (kupon) apakah ada perbedaan perlakuan pajaknya? Untuk bunga obligasi PPh Final ya mas/mba, kalau untuk capital gain atas penjualan obligasi apakah ikut ketentuan UU PPh pasal 17?
#47A: ini ikut ketentuan PP 91 2021 mbak Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto. dikenai PPh final
ALVI FARIZAL