Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#47Q terkait capital gain atas penjualan obligasi dan bunga obligasi (kupon) apakah ada perbedaan perlakuan pajaknya? Untuk bunga obligasi PPh Final ya mas/mba, kalau untuk capital gain atas penjualan obligasi apakah ikut ketentuan UU PPh pasal 17?


Jawaban

#47A: ini ikut ketentuan PP 91 2021 mbak Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto. dikenai PPh final

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y W F V
I V O I T