bagaimana perlakuan atas barang konsinyasi dari A ke B yang masih tersisa tapi oleh A sudah dicatat sebagai piutang?
karena oleh A sudah dicatat sebagai piutang, maka jadi tidak memenuhi kriteria konsinyasi karena ketika dicatat sebagai piutang, dianggap sudah terjadi penyerahan, jadi seharusnya A menerbitkan faktur kepada B. ketika ada sisa, sisanya menjadi persediaan B
ARRY MUKTI PRABOWO