Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bagaimana perlakuan atas barang konsinyasi dari A ke B yang masih tersisa tapi oleh A sudah dicatat sebagai piutang?


Jawaban

karena oleh A sudah dicatat sebagai piutang, maka jadi tidak memenuhi kriteria konsinyasi karena ketika dicatat sebagai piutang, dianggap sudah terjadi penyerahan, jadi seharusnya A menerbitkan faktur kepada B. ketika ada sisa, sisanya menjadi persediaan B

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S᠎ Y N H
N U J O I