wanita menikah memiliki npwp apakah orng tua kandung bisa jadi penambah PTKP namun sudah memiliki 2 anak?
PTKP tanggunangan itu kan masuk ke NPWP suami, sementara bagi suami yang boleh di tanggung adalah “ Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.” nah orang tua ini setahuku bisa aja di masukan ke tanmbahan paling banyak 3 orang itu
RIZKI SAFARI