BUMN Cina memungut PPN Cina 17 atas jasa penggalian yg diberikan kepada BUT Cina yg ada di Indo. PPN tsb bisa dikreditkan tidak?
PPN Cina tidak masuk dalam lingkup aturan PPN Indo, bukan merupakan PM maupun dok lain yg dipersamakan dg Faktur Pajak. Paling larinya ke PPh, pembebanan, dapat dibiayakan atau tidak, balik ke pasal 6 pasal 9
SUKIRNO SUSILO