terkait dengan PPN dengan faktur pajak 040 (pemberian cuma2/sumbangan), apakah atas nilai PPN nya bisa dibiayakan seacra fiskal ?
secara umum bisa diarahkan ke pasal 6 dan 9, yang jelas untuk pajak selain pajak penghasilan bisa masuk komponen yang bisa dibiayakan kalo secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. PPN yang tidak dikreditkan bisa dibiayakan kalo memenuhi ketentuan yang atas
AHMAD ALI MURTADHO