Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait dengan PPN dengan faktur pajak 040 (pemberian cuma2/sumbangan), apakah atas nilai PPN nya bisa dibiayakan seacra fiskal ?


Jawaban

secara umum bisa diarahkan ke pasal 6 dan 9, yang jelas untuk pajak selain pajak penghasilan bisa masuk komponen yang bisa dibiayakan kalo secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. PPN yang tidak dikreditkan bisa dibiayakan kalo memenuhi ketentuan yang atas

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F O X​ A
H N F O G