WP membangun jembatan diserahkan ke pemerintah tanpa mendapat imbalan jasa, apakah ada FP yang terbit?
Apabila yang menyerahkan adalah PKP maka FP terbit. Karena dianggap pemberian cuma-cuma. Untuk kode faktur 02 apabila dengan instansi pemerintah.
ANGGA JALUTAMA