pagi mau konfirmasi, kalau sewa kendaraan ke OP, itu masuknya pph 23 kan ya tetap?
iya, untuk persewaan kendaraan, meskipun yang menyewakan adalah OP, terutangnya PPh 23, karena untuk persewaan yang terutang PPh 23 tidak melihat apakah dia op atau badan
RIZKIANTO