Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pagi mau konfirmasi, kalau sewa kendaraan ke OP, itu masuknya pph 23 kan ya tetap?


Jawaban

iya, untuk persewaan kendaraan, meskipun yang menyewakan adalah OP, terutangnya PPh 23, karena untuk persewaan yang terutang PPh 23 tidak melihat apakah dia op atau badan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C E​ Z C
A​ R O P Y