Penyerahan bukti terkait piutang tak tertagih kapan?
Pada saat WP mengakui piutang tak tertagih di SPT Tahunan sebagai pengurang penghasilan bruto. Apabila WP sebelumnya sudah mengakui secara komersial tetapi melakukan koreksi fiskal positif pada SPT Tahunannya, maka WP dapat melakukan pembetulan SPT dan melampirkan syarat piutang tak tertagih (pastikan WP masih bisa melakukan pembetulan).
ANGGA JALUTAMA