Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#21Q kalau tahun 2018 ada pembetulan spt badan menyebabkan hitungan pph 25 tahun 2019 berubah. Apa harus menyetorkan kekurangan pph 25 tahun 2019 lalu pembetulan spt 2019?


Jawaban

#21A by pm selama PPh Pasal 29 nya sudah dibayar, harusnya gak perlu menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 nya. ketentuan di KEP-537/PJ./2000 hanya terbatas pada tahun berjalan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P Y P᠎ Y
Z S T T Q