#21Q kalau tahun 2018 ada pembetulan spt badan menyebabkan hitungan pph 25 tahun 2019 berubah. Apa harus menyetorkan kekurangan pph 25 tahun 2019 lalu pembetulan spt 2019?
#21A by pm selama PPh Pasal 29 nya sudah dibayar, harusnya gak perlu menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 nya. ketentuan di KEP-537/PJ./2000 hanya terbatas pada tahun berjalan.
FERY DWI FEBRIANTO