Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#17Q: mas/mbak wp nanya > baik, sy ingin bertanya.. apabila pembeli BKP mempunyai cabang di TLDDP, dan pemusatan juga di TLDDP dan dipusatkan di KPP Madya, alamat yg dicantumkan adalah alamat pusat atau alamat cabang apabila BKP diserahkan ke cabang? boleh disertakan dasar hukumnya? terima kasih


Jawaban

#17A: pake per-11/2022 pasal 6 ayat 6 dan 7 pake alamat cabang itu kalo kondisinya terpenuhi: - pemusatan di BKM - barang di kirim ke cabang yg dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut - penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut jika tidak terpenuhi maka menggunakan NPWP, nama dan alamat pusat

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N V X X
X E K N Y