Mohon info apakah wp yang melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang mengggunakan PP 23 apakah atas jasa yang diberikan dipotong PPh 23 ? Atau seperti apa?
jasa konsultan ada pekerjaan bebas, tidak bs menggunakam pp 23, betul dipotong sesuai pph pasal 23
YAUMIL CITRA DEVI