saya ingin bertanya perihal PPh 21 Karyawan yang ditanggung oleh perusahaan. Apabila karyawan yang bersangkutan masa kerjanya belum full dalam 1 bulan sehingga pennghasilannya dibayarkan secara prorata, apakah dasar perhitungan pph 21 tsb merupakan nilai prorata yang dibyarkan kepada karyawan, atau nila gajii penuh? Misal gaji 1 bulan 10 juta, nilai prorata 5 juta. bisa disebutkan dasar hukumnya?
seharusnya sesuai dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh ya, kalau pada bulan terakhir sebelum dia berhenti bekerja penghasilan yang diterima 5 juta ya berarti penghitungannya dari yang 5 juta bukan 10 juta Lampiran per 16/2016 poin 1.2 halaman 5
EMITA IKA IMANIAR