Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada perusahaan asing mendirikan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia untuk keperluan pembayaran PPN, apakah ada kewajiban bagi perusahaan asing tersebut untuk menunjuk 1 orang di Indonesia untuk mengurus administrasi dari BUT tersebut?


Jawaban

Tidak disebutkan khusus terkait penunjukan untuk mengurus administrasi BUT, namun dikembalikan lagi untuk BUT ini adalah Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H B F T
L O G W G