dividen yang diterima dari luar negeri apakah di spt tahunan dikoreksi fiskal?
tergantung apakah dividennya diinvest atau tidak, dan investasinya memenuhi kriteria pmk 18 atau tidak. kalau tidak diinvest dan/atau tidak memenuhi kriteria, jadi tidak bisa dikoreksi karena dividennya menjadi objek pajak. begitupun kebalikannya
ARRY MUKTI PRABOWO