saya ingin bertanya mengenai penghapusan NPWP. tertera pada pasal 37 PER 4 Tahun 2020, bahwa kepala KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak. utk pemeriksaan nya sendiri, untuk berapa tahun ya, apakah hanya 1 tahun terakhir?
di per-04/2020 dan di se-27/2020 lampiran angka VI tidak disebutkan mas untuk berapa tahun terakhir yang diperiksa. Kalau dibaca di PMK 17/2013 stdd PMK 184/2015 untuk penghapusan NPWP masuknya ke pemeriksaan pajak untuk tujuan lain
RIGAR TABAH PRIMADANA