kami menerima JKP dari penjual, dimana didalam kontrak jika penjual tidak perform dalam pemberian jasa, maka kami sebagai pembeli mendapatkan ganti rugi/ menagih kembali dengan besaran tertentu kemudian penjual tsb tidak perform dan kami menagih atas wanprestasi tsb, apakah terutang PPN ?
Sepanjang tidak ada pemberian BKP/JKP yang menyertai pembayaran “denda” atas wanprestasinya, maka atas denda tsb tidak terutang PPN karena yang diserahkan adalah uang tunai
AHMAD ALI MURTADHO