Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami menerima JKP dari penjual, dimana didalam kontrak jika penjual tidak perform dalam pemberian jasa, maka kami sebagai pembeli mendapatkan ganti rugi/ menagih kembali dengan besaran tertentu kemudian penjual tsb tidak perform dan kami menagih atas wanprestasi tsb, apakah terutang PPN ?


Jawaban

Sepanjang tidak ada pemberian BKP/JKP yang menyertai pembayaran “denda” atas wanprestasinya, maka atas denda tsb tidak terutang PPN karena yang diserahkan adalah uang tunai

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I D H K
P​ Y K᠎ Y W