kalau ada orang asing, memiliki work permit dan work permitnya masih aktif sampai sekarang. tapi sekarang dia sudah tidak terima gaji per maret 2022, tapi masih menandatangani dokumen perpajakan. kalau kasusnya seperti itu ada masalah di perpajakannya tidak ya? namanya masih ada di akta sebgai direksi, tapi sudah tidak terima gaji
<WRAP> Sepanjang masih memenuhi ketentuan pengurus maka masih berhak menandatangi dokumen perpajakan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id