Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#40 Q: kami melakukan kegiatan membangun sendiri. dimulai dari 2021 selsai agustus 2022. selama ini tidak pernah bayar ppn kms tiap bulnnya. bisa kan ya kami byar sekaligus sekarnag (artinya saat bangunan uda selesai) kami OP bukan PKP.


Jawaban

#40A: saat terutangnya KMS itu pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai mas. silakan disetorkan keseluruhannya mas. ketentuan batas pembayarannya itu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G G X N
W P B H I