perbedaan jasa penyelidikan & keamanan dengan jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) apa ya? Soalnya saya agak bingung kalau terdapat transaksi dengan perusahaan lain yang menyediakan keamanan seperti satpam gitu ——————————————————– mas/mba di pmk-141 memang tidak dirincikan definisi dari kedua jasa tersebut. kalo seperti itu lebih baik minta penegasan ke KPP atau gimana ya?
iya boleh, karena tidak ada penjelasan mengenai kedua jasa tersebut, apabila dalam hal ini wp ragu dalam menentukan jasanya masuk ke dalam kategori jenis jasa yang mana, bisa konsultasikan dengan pihak kpp juga
RIZKIANTO