kalau komputer yang ada efaktur desktop rusak , tidak ada backup tp komputer itu sedang diupayakan untuk diperbaiki. sementara ini kalau menerbitkan faktur pajak apakah bisa menggunakan efaktur baru?
bisa bisa saja, tapi efaktur desktop lama harus direset terlebih dulu agar pkp ybs bisa regster efaktur baru dan membuat faktur. nanti data dari efaktur lama bisa diekspor kemudian diimpor ke efaktur baru
ARRY MUKTI PRABOWO