Penyerahan mesin produksi dari TLDDP ke Kawasan Berikat, sudah ada pembayaran uang muka, bisa dapat fasilitas tidak?
Saat ada pembayaran uang muka, sudah terutang PPN, harus dibuatkan FP, jika sudah ada SPPB nya, maka bisa dapat fasilitas
SUKIRNO SUSILO