tambah db untuk wp yang pindah kpp caranya gimana?
Jawaban
digali dulu yang pindah itu cabang atau pusat, karena kalau pusat npwp nya haruse tetap.. kalo cabang pindah, itu harus dihapus npwp kemudian daftar npwp baru..
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.