misalkan ada karyawan yang menginap di hotel selama beberapa hari saat ada urusan kantor. apakah perusahaan perlu memotong PPh dari nginep di hotel tersebut? reimburse.
Kembalikan ke WP ya itu merupakan biaya perjalanan dinas apa bukan, kalo diakui sebagai biaya perjalanan dinas maka tidak dipotong PPh 21. Abila bukan, nanti bisa dijelaskan untuk natura selain yg di pasal 4 ayat (3) UU HPP menjadi objek pajak penghasilan bagi yang menerimanya, menambah komponen ph bruto yg dikenakan pph 21
RIGAR TABAH PRIMADANA