Yg membedakan Upah bulanan dengan pegawai tidak berkesinambungan apa ya min ? apakah jenis perusahaan juga termasuk ?
Ini coba digali dulu yaa tan. Masih kurang jelas pertanyaannya. Transaksinya seperti apa? yang ditanyakan apakah pemotongan PPh 21 atau yang lainnya? Upah bulanan ini apakah maksudnya pegawai yang menerima penghasilan bersifat tetap dan teratur? Kayanya arahnya ke PER 16/2016 tapi masih rancu
MAYANG DIAH RAHMASARI