Untuk daftar biaya 1721-V, pada poin 1 gaji, upah, gratifikasi, honorarium, THR, apakah termasuk biaya yg dikeluarkan untuk cuti, premi bpjs yg dibayar perusahaan, dan pesangon?
Kalau yang pesangon sama uang cuti itu coba kita jelasin normatif kan memang tidak dijelaskan di PER 14/2013 petunjuk pengisiannya, namun ada kata-kata dll Bisa diarahkan penegasan yaa
MAYANG DIAH RAHMASARI