Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau pkp melakukan penyerahan yang tidak terutag ppn atau terutang ppn tp mendapat fasilitas dibebaskan, apakah PM nya bisa dikreditkan?


Jawaban

<WRAP> kalau seluruh penyerahan tidak terutang/dibebaskan ppn, maka pm tidak dapat dikreditkan. tapi kalau sebagian penyerahan terutang, pakai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M Q V Q
N W​ T L Q