kalau pkp melakukan penyerahan yang tidak terutag ppn atau terutang ppn tp mendapat fasilitas dibebaskan, apakah PM nya bisa dikreditkan?
<WRAP> kalau seluruh penyerahan tidak terutang/dibebaskan ppn, maka pm tidak dapat dikreditkan. tapi kalau sebagian penyerahan terutang, pakai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id