pt saya melakukan pembelian lisensi software langsung ke pemilik hak cipta (asumsi dalam negri pemilik hak ciptanya) tujuannya ya hanya untuk dipakai kantor aja tidak diperbanyak ataupun di perjual belikan. apakah terutang pph 23? mohon dibantu mas/mba
Apabila atas transaksi pembelian lisensi software tersebut ada disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalti, sehingga terutang PPh 23 atas royalty mas, Definisi mengenai royalty bisa mengacu ke penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf h UU PPh-HPP.
RIZKIANTO