Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bank sumut menyewa tenda tapi tidak bersedia memotong pph pasal 23 dan meminta badana usaha yg menyewakan tenda untuk setor sendiri


Jawaban

pph pasal 23 tidak ada mekanisme setor sendiri. sesuai pasal 23 UU PPh, pihak yang membayarkan penghasilan harus memotong, menerbitkan bupot, setor dan lapor spt masa (unifikasi)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T C K E
Q D X C C