bank sumut menyewa tenda tapi tidak bersedia memotong pph pasal 23 dan meminta badana usaha yg menyewakan tenda untuk setor sendiri
pph pasal 23 tidak ada mekanisme setor sendiri. sesuai pasal 23 UU PPh, pihak yang membayarkan penghasilan harus memotong, menerbitkan bupot, setor dan lapor spt masa (unifikasi)
ARRY MUKTI PRABOWO