bayarin uang pensiun beberapa kali pembayaran tapi ga lebih dari 2 tahun, engga sekaligus berarti yaa?
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (Pasal 2 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009)
CLAUDYA ROULI GULTOM