Saham kami di Indonesia dijual oleh pemegang saham luar negeri (WPLN) kepada WPLN juga. terkait penjualan saham tersebut, pph pasal berapa yang dikenakan dan berapa tarifnya. serta minta tolong peraturannya.
<WRAP> sahamnya atas perusahaan DN yang tidak masuk bursa, maka dikenakan PPh pasal 26 sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id