saya kan rekam faktur pajak masa juli dan agustus untuk lapor spt masa agustus karna yg bulan juli sudah lapor spt,stelah slesai rekam fakturnya waktu mau di posting di spt masa agustus ada beberapa faktur pajak masa juli yg tidak muncul, hanya ada 1 faktur pajak masa juli yg ikut,padahal saya rekam fakturnya lebih dari 1
WP input masa pengkreditannya bukan agustus namun juli, maka FPM nya masuk di spt juli, silakan lakukan pembetulan SPT juli untuk FPM yang sudah terlanjur dipilih pengkreditan masa julinya.
SABRINA AYU WARDHANI