Utk penyerahan Kendaraan Bermotor Baru wajib mencantumkan Merk, Tipe, Varian dan Nomor Rangka (berdasarkan PER-03/PJ/2022) kalau untuk penjualan mobil bekas apakah wajib diberi keterangan seperti itu?
yang diwajibkan sesuai PER-03/2022 hanya atas penyerahan kendaraan bermotor baru saja.
NIKEN PRATIWI