Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Utk penyerahan Kendaraan Bermotor Baru wajib mencantumkan Merk, Tipe, Varian dan Nomor Rangka (berdasarkan PER-03/PJ/2022) kalau untuk penjualan mobil bekas apakah wajib diberi keterangan seperti itu?


Jawaban

yang diwajibkan sesuai PER-03/2022 hanya atas penyerahan kendaraan bermotor baru saja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M D᠎ I S
R A J V B