ketika PMA mau diberikan modal dasar dari parent company sehingga total modal dasar memenuhi minimum modal dasar (IDR 10,000,000,000), proses transfer ini tidak dikenakan PPh kan ya?
atas setoran modalnya tidak dikenai PPh. Cukup dilaporkan di SPT Tahunannya saja. Atas imbal hasil dari setoran modalnya berupa dividen bisa dikenai PPh pasal 26.
NIKEN PRATIWI