Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketika PMA mau diberikan modal dasar dari parent company sehingga total modal dasar memenuhi minimum modal dasar (IDR 10,000,000,000), proses transfer ini tidak dikenakan PPh kan ya?


Jawaban

atas setoran modalnya tidak dikenai PPh. Cukup dilaporkan di SPT Tahunannya saja. Atas imbal hasil dari setoran modalnya berupa dividen bisa dikenai PPh pasal 26.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y​ Z D P
R P O T T