jika ada penggabungan badan usaha yang tidak mengakibatkan suatu badan usah baru, pelaporan SPT Tahunan badannya apakah tetap mengikuti kondisi awal sebelum penggabungan?
yang ditanyakan WP terkait batas pelaporan SPT Tahunan jika penggabungan dilakukan pada 31 Oktober. Tidak diatur secara khusus jadi ikut ketentuan umum saja.
NIKEN PRATIWI