Apa dokumen pendukung yang bisa digunakan jika menandakan bahwa seseorang telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari?
kalau dia sudah berada secara nyata di Indonesia selama >183 hari tidak diatur dokumen pendukungnya apa. Tapi kalau baru ada niat untuk tinggal di Indonesia bisa dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI