Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apa dokumen pendukung yang bisa digunakan jika menandakan bahwa seseorang telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari?


Jawaban

kalau dia sudah berada secara nyata di Indonesia selama >183 hari tidak diatur dokumen pendukungnya apa. Tapi kalau baru ada niat untuk tinggal di Indonesia bisa dijelaskan sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK-18/2021.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C U H L
D᠎ F Y P N