per-03 pasal 6 ayat 6. wp pembayaran dp kan tebit fp. fp tetap mengacu ke pasal 6 ayat 6 untuk alamatnya?
kalau membuat fakturnya ketika per-03 berlaku maka pakai alamat cabang apabila penyerahan ke cabang. tapi kalau membuat faktur ketika per-11 sudah berlaku maka pakai alamat pusat.
WAHYU DESY PRIHARTANTI