Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pemusatan PPN yg di pratama, apakah cabang yang akan dipusatkan harus PKP dulu?


Jawaban

betul, sesuai pasal 2 ayat 4 PER-11/2020

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G F A X​ K
H J D E O