wp memberi license tanpa fp, kedua wp sama“ bukan pkp, nantinya atas transaksi tsb apakah tidak dikenakan ppn? dan dikenakan pph 23 atas royalti saja atau bagaimana ya
keduanya wpdn non pkp. atas penyerahan tersebut tidak terutang ppn. namun untuk pph pasal 23, silahkan pastikan apakah transaksi pembelian lisensi tsb masuk ke pengertian royalti yang diatur dalam penjelasan uu ph sttd uu hpp. Jika masuk, maka silahkan dipotong pph pasal 23
FIDHIA RETNO SAFITRI