Apakah ada kemungkinan PPN JLN dengan transaksi afiliasi , DPP PPN nya dikoreksi karena diperiksa oleh KPP ?
Sesuai Pasal 3 PMK 40/2010 , DPPnya yakni : jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nila Pasal 13 UU KUP sttd UU HPP
FATHDITYA FALAQI