penyerahan jasa ke kpbpb oleh tlddp dan dibuat di tlddp untuk dimanfaatkan di kpbpb
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN
WAHYU DESY PRIHARTANTI