Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ada wp, lupa melaporkan fp masukan, masa maret. Mau lapor bikin spt pembetulan, tp karna sudah melebihi 3 bulan apakah masih bisa?


Jawaban

Untuk FP masukan masih bisa selama FP keluaran/tanggal FPnya diterbitkan tidak melebihi 3 bulan. Namun untuk penginputannya harus pembetulan ke masa pajak yang bersangkutan atau 3 bulan setelahnya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R X M W
N N W M G