Ada wp, lupa melaporkan fp masukan, masa maret. Mau lapor bikin spt pembetulan, tp karna sudah melebihi 3 bulan apakah masih bisa?
Untuk FP masukan masih bisa selama FP keluaran/tanggal FPnya diterbitkan tidak melebihi 3 bulan. Namun untuk penginputannya harus pembetulan ke masa pajak yang bersangkutan atau 3 bulan setelahnya
YAUMIL CITRA DEVI