Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#27Q: WP menanyakan terkait stempel PPN tidak dipungut PP nomor 96 tahun 2015. berarti atas peraturan tersebut stempelnya menjadi apa ya? serta teknis pemakaian di aplikasi efakturnya bagaimana ya? Kan peraturannya sudah diganti jadi PP 40 tahun 2021 ya, apakah stempelnya ganti juga?


Jawaban

Iya pram, silakan diarahkan menggunakan cap pp 40 2021 ya singkronisasi kode cap dulu Baru nanti pas bikin faktur pilih cap ini Tp pastikan juga bahwa pembelinya juga adalah kek (sudah ada smcm SK penetapan sebagai kek) Dan penyerahannya jg masuk kriteria yg mendapat fasilitas

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ D J E C
H M V V E