Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya, jadi saya kan mau melakuKAN pembetulan SPT PPN thn 2018. terus dari kurang bayar, skrg jd lebih bayar. itu bisa? secara perpajakan, nnti ada konsekuensi gk karena dr KB menjadi LB. sama minta peraturan terkait ya. terimakasih


Jawaban

SPT baru dibetulkan sekarang. Pasal 8 ayat (1a) UU KUP stdtd UU HPP, pembetulan yg menyatakan LB atau rugi harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Harusnya sekarang udah ga bsa dibetulin mba soalnya jadi LB

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V L᠎ I N
E P G W T