Meterai ada kelebihan nilai dari dari nilai meterainya, dipungut ppn
dikembalikan ke wp ini atas penyerahan meterainya atau jasa ? jika jasa dan tidak dikecualikan dari obyek maka ada PPN, jika dianggap atas penyerahan meterainya maka tidak dipungut ppn karena meterai bukan obyek ppn
SABRINA AYU WARDHANI