mas/mba untuk jasa konsultan di PPh 21 masuk bukan pegawai biasa atau masuk tenaga ahli ya?
cara penghitungannya sama mas baik kode objek pajak 21-100-07 (tenaga ahli) dan 21-100-08/09 (bukan pegawai), kalau memang jenis jasa yang diberikan termasuk tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, maka pake kode objek pajak 21-100-07
FADHIL DWI YULIAN