Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba untuk jasa konsultan di PPh 21 masuk bukan pegawai biasa atau masuk tenaga ahli ya?


Jawaban

cara penghitungannya sama mas baik kode objek pajak 21-100-07 (tenaga ahli) dan 21-100-08/09 (bukan pegawai), kalau memang jenis jasa yang diberikan termasuk tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, maka pake kode objek pajak 21-100-07

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A Y L N
T V V C U