saya mau tanya kalau mau pembetulan pph disetor sendiri itu bagaimana ya? karena saya sudah terlanjur lapor tapi tidak bisa dihapus spt normalnya
WP merupakan pihak yang dipotong, namun input juga di bagian di setor sendiri. secara aplikasi tidak bisa dihapus karena sudah dilaporkan spt nya. untuk yg terlanjur setor silahkan diajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187.
EVARISTA ANGELINA LINGGA